Kamis, 22 April 2021

Berikut adalah link untuk mendownload file tersebut 

Download disini

Sabtu, 26 April 2014



Hari ini, 47 tahun yang lalu seluruh rakyat Indonesia dikejutkan dengan surat yang ditanda tangani Presiden Sukarno atas penyerahan kekuasaannya terhadap Letnan Jenderal Suharto. Tentu hal tersebut bukan terjadi secara spontan atau tiba-tiba, melainkan sudah melalui proses panjang, walau dipenuhi intrik dan kontroversi.

Jatuhnya Soekarno dari presiden merupakan peristiwa politik cukup menarik dan sangat bersejarah. Dimulai dengan Supersemar yang memberi "mandat" kepada Jenderal Soeharto untuk memulihkan keamanan dan politik yang saat itu sangat kacau, sampai ditolaknya Pidato Nawaksara yang disampaikan oleh Presiden Soekarno.

Khusus mengenai Surat Perintah Sebelas Maret, menurut sebuah sumber, itu merupakan mandat atau perintah untuk menyelamatkan revolusi. Dan bukan pelimpahan kekuasaan, melainkan pelimpahan tugas. Menurut sumber itu pula, sebagai orang yang diperintahkan pemegang supersemar berkewajiban melaporkan kepada Soekarno apa yang dikerjakannya sesuai perintah itu.

Berikut ini adalah kronologis kejatuhan Soekarno yang dikutip dari berbagai sumber, dan sebagian besar, dikutip dari buku "Proses Pelaksanaan Keputusan MPRS No.5/MPRS/ 1996 Tentang Tanggapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia Terhadap Pidato Presiden/Mandataris MPRS di Depan Sidang Umum Ke-IV MPRS Pada Tanggal 22 Djuni 1966 Yang Berdjudul Nawaksara," dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

> SidangTanggal 11 Maret 1966
Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Revolusi/ Mandataris MPRS, mengeluarkan Supersemar, yang isinya antara lain: "Memutuskan dan memerintahkan: Kepada Letnan Jenderal Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi Pemimpin Besar Revolusi. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi. Mengadakan koordinasi pelaksanaan pemerintah dengan panglima-panglima Angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung-jawabnya seperti tersebut diatas."

> 16 Maret 1966
Pangkopkamtib ---atas nama Presiden RI--- mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah 15 menteri yang diduga terlibat G-30 S/PKI.

> 27 Maret 1966
Dilakukan perombakan terhadap Kabinet Dwikora. Sementara presiden tidak setuju kabinet itu dirombak. Banyak wajah-wajah baru yang dianggap kurang dekat dengan Presiden Soekarno. Tapi, tiga hari kemudian, kabinet itu pun dilantik.

> 21 Juni 1966
Jenderal TNI AH Nasution terpilih sebagai Ketua MPRS dalam sidang MPRS. Sidang tersebut berlangsung sampai dengan 6 Juli 1966.

> 22 Juni 1966
Presiden Soekarno membacakan Pidato Nawaksara di depan Sidang Umum ke-IV MPRS, dan pimpinan MPRS melalui keputusannya No. 5/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966, meminta Presiden Soekarno untuk melengkapi pidato tersebut.

> 6 Juli 1966
Sidang MPRS ditutup, dan mengeluarkan 24 Ketetapan, Sebuah keputusan, dan satu Resolusi. Salah satu diantaranya, Tap MPRS No. IX/MPRS/1966, yang menegaskan tentang kelanjutan dan perluasan penggunaan Supersemar.

> 17 Agustus 1966
Presiden Soekarno melakukan pidato dalam rangka peringatan hari Proklamasi yang dikenal dengan Pidato Jas Merah (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah). Pidato Jas Merah tersebut mencerminkan sikap Presiden sebagai Mandataris MPR, yang tidak bersedia untuk aturan yang ditetapkan oleh MPRS. Sehingga, hal itu menimbulkan reaksi masyarakat, dan diwarnai aksi demonstrasi dari masyarakat maupun mahasiswa.

> 1-3 Oktober 1966
Massa KAMI, KAPPI, dan KAPI, melakukan demonstrasi di depan istana merdeka. Mereka menuntut agar presiden memberi pertanggung-jawaban tentang peristiwa G-30-S/PKI. Kejadian ini mengakibatkan terjadinya bentrokan fisik dengan pasukan Garnizun, sehingga memakan korban.

> 22 Oktober 1966
Pimpinan MPRS mengeluarkan Nota, Nomor: Nota 2/Pimp/MPRS/1966, yang meminta kepada Presiden Soekarno untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban sesuai keputusan MPRS No.5/MPRS/1966.

> 30 Nopember 1966
KAPPI kembali melakukan demonstrasi ke DPR, dengan tuntutan yang sama seperti demonstrasi sebelumnya.

> 9-12 Desember 1966
Sekitar 200 ribu mahasiswa mendesak agar presiden Soekarno diadili.

> 20 Desember 1966
KAMI, KAPPI, KAWI, KASI, KAMI Jaya, KAGI JAYA, serta Laskar Ampera Arif Rahman Hakim (ARH) menyampaikan fakta politik kepada MA mengenai keterlibatan Presiden Soekarno dalam G-30-S/PKI.

> 21 Desember 1966
ABRI mengeluarkan pernyataan keprihatinan, yang antara lain berbunyi butir ke-2), "ABRI akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun, pihak mana pun, golongan mana pun yang akan menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945 seperti yang pernah dilakukan PKI Pemberontakan Madiun, Gestapu PKI, DI-TII, Masjumi, PRRI-Permesta serta siapa pun yang tidak mau melaksanakan Keputusan-keputusan Sidang Umum ke-IV MPRS."

> 31 Desember 1966
Pimpinan MPRS mengadakan musyawarah yang membahas situasi pada saat itu, khususnya menyangkut pelaksanaan Keputusan MPRS Nomor 5/MPRS/1966 tersebut diatas, dan suara serta pendapat dalam masyarakat yang timbaul setelah adanya sidang-sidang Mahmillub yang mengadili perkara-perkara ex. Wapredam I dan ex. Men/Pangau.

> 6 Januari 1967
Pimpinan MPRS mengeluarkan surat nomor A9/1/5/MPRS/1967, ditujukan kepada Jenderal TNI Soeharto sebagai pengemban Ketetapan MPRS IX/Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Surat itu menegaskan seputar permintaan bahan-bahan yuridis/hasil penyidikan. Isinya antara lain: "Pimpinan MPRS mengkonstatasikan bahwa setelah berlangsungnya Sidang-sidang Mahmillub yang mengadili perkara-perkara ex-Waperdam I dan ex-Men/Pangau, telah timbul berbagai suara dan pendapat dalam masyarakat yang berkisar pada dua hal pokok, yaitu: - Tuntutan penyidikan hukum untuk menjelaskan/menjernihkan terhadap peranan Presiden dalam hubungannya dengan peristiwa kontra revolusi G-30-S/PKI. - Tuntutan dilaksanakannya Keputusan MPRS Nomor 5/MPRS/1966."

> 10 Januari 1967
Presiden Soekarno menyampaikan Pidato Pelangkap Nawaksara, yang isinya antara lain: "Untuk memenuhi permintaan Saudara-saudara kepada saya mengenai penilaian terhadap peristiwa G-30.S, maka saya sendiri menyatakan:
G.30.S ada satu "complete overrompeling" bagi saya.
Saya dalam pidato 17 Agustus 1966, dan dalam pidato 5 Oktober 1966 mengutup Gestok. 17 Agustus 1966 saya berkata "sudah terang Gestok kita kutuk. Dan saya, saya mengutuknya pula; Dan sudah berulang-ulang kali pula saya katakan dengan jelas dan tandas, bahwa "Yang bersalah harus dihukum! Untuk itu kubangunkan MAHMILLUB"
Saya telah autorisasi kepada pidato Pengemban S.P. 11 Maret yang diucapkan pada malam peringatan Isro dan Mi'radj di Istana Negara j.l., yang antara lain berbunyi:

"Setelah saya mencoba memahami pidato Bapak Presiden pada tanggal 17 Agustus 1966, pidato pada tanggal 5 Oktober 1966 dan pada kesempatan-kesempatan yang lain, maka saya sebagai salah seorang yang turut aktif menumpas Gerakan 30 September yang didalangi PKI, berkesimpulan, bahwa Bapak Presiden juga telah mengutuk Gerakan 30 September/PKI, walaupun Bapak Presiden menggunakan istilah "Gestok" (Gestok: Gerakan Satu Oktober, istilah Soekarno, Red)

> 10 Januari 1967
Pimpinan MPRS mengeluarkan Catatan Sementara tentang Pelengkap Pidato Nawaksara yang diumumkan Tanggal 10 Januari 1967. Catatan Sementara tersebut berisikan, antara lain: (a) bahwa Presiden masih meragukan keharusannya untuk memberikan pertanggungan-jawab kepada MPRS sebagaimana ditentukan oleh Keputusan MPRS No.5/MPRS/1966. (b) Perlengkapan Nawaksara ini bisa mengesankan seolah-olah dibuat dengan konsultasi Presidium Kabinet Ampera dan para Panglima Angkatan Bersenjata".

> 20 Januari 1967
MPRS mengeluarkan Press Release Nomor 5/HUMAS/1967 tentang Hasil Musyawarah Pimpinan MPRS tanggal 20 Januari 1967, yang isinya (terdiri empat point besar) antara lain (poin ke-4): "Perlu diterangkan bahwa dalam menghadapi persoalan-persoalan penting yang sedang kita hadapi, soal Nawaksara, soal penegakan hukum dan keadilan, soal penegakan kehidupan konstitusional, Pimpinan MPRS sejak beberapa lama telah mengadakan tindakan-tindakan dan usaha-usaha koordinatif dengan Pimpinan DPR-GR, Presiden Kabinet Khususnya Pengemban Ketetapan MPRS No. IX, dan lembaga-lembaga negara maupun lembaga-lembaga masyarakat lainnya..."

> 21 Januari 1967
Mengeluarkan Hasil Musyawarah Pimpinan MPRS Lengkap, yang terdiri dari tiga butir besar, antara lain (poin II), "Bahwa Presiden alpa memenuhi ketentuan-ketentuan konstitusional sebagai ternyata dalam surat beliau No. 01/Pres/67, khususnya yang termaktub dalam angka Romawi I: "Dalam Undang-Undang Dasar 1945, ataupun dalam Ketetapan dan Keputusan MPRS sebelum sidang Umum ke-IV, tidak ada ketentuan, bahwa Mandataris harus memberikan pertanggungan jawab atas hal-hal yang "cabang". Pidato saya yang saya namakan Nawaksara adalah atas kesadaran dan tanggungjawab saya sendiri, dan saya maksudkannya sebagai semacam "progress-report sukarela" tentang pelaksanaan mandat MPRS yang telah saya terima terdahulu". Yang berarti mengingkari keharusan bertanggung-jawab pada MPRS dan hanya menyatakan semata-mata pertanggungan jawab mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara saja..." dst.

> 1 Februari 1967
Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, Jenderal Soeharto, dengan nomor surat R.032/1967, sifatnya rahasia, dengan lampiran 2 (dua) berkas, serta perihal: Bahan-bahan yuridis/hasil penyudikan. Petikan laporan Team, pada bagian Pendahuluan itu, antara lain sebagai berikut: "Tujuan penyusunan naskah laporan ini untuk menyajikan data dan fakta yang telah dapat diperoleh selama dalam persidangan MAHMILLUB semenjak perkara NJONO dan SASTROREDJO, yang dalam pengumpulannya ditujukan untuk memperoleh bahan gambaran yang selengkap-lengkapnya terhadap PERTANGGUNGAN-DJAWAB YURIDIS PRESIDEN DALAM PERISTIWA G-30-S/PKI. Berdasarkan hasil-hasil persidangan tadi, maka PRESIDEN harus mempertanggung-jawabkan segala pengetahuan, sikap dan tindakannya, baik terhadap peristiwa G-30-S/PKI itu sendiri maupun langkah-langkah penyelesaian yang merupakan kebijaksanaan PRESIDEN selaku KEPALA NEGARA dan PANGLIMA TERTINGGI ABRI di dalam menjalankan pemerintahan negara dimana kekuasaan dan tanggung-jawab ada di tangan PRESIDEN, sesuai ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 beserta penjelasannya."

> 9 Februari 1967
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) mengeluarkan Resolusi tentang Persidangan Instimewa MPRS, yang meminta kepada MPRS untuk mengundang dan menyelenggarakan Sidang Istimewa MPRS selambat-lambatnya bulan Maret 1967, serta meminta kepada Pemerintah c.q. Ketua Presidium Kabinet Ampera selaku Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengembangan Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 untuk memberikan keterangan dan bahan-bahan dalam Sidang Istimewa tersebut untuk menjelaskan peranan Presiden dalam hubungannya dengan peristiwa Kontra Revolusi G-30-S/PKI untuk dapat dijadikan pegangan dan pedoman para Wakil Rakyat dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya dalam Sidang Istimewa MPRS.

> 9 Februari 1967
DPR-GR mengeluarkan Penjelasan Atas Usul Resolusi DPR-GR tentang Sidang Istimewa MPRS. Pada tanggal yang sama DPR-GR mengeluarkan Memorandum mengenai Pertanggungan-jawab dan Kepemimpinan Presiden Soekarno dan Persidangan Istimewa MPRS.

> 11 Februari 1967
Empat panglima angkatan di tubuh ABRI bertemu Presiden Soekarno di Bogor, menyampaikan pendiriannya agar Presiden menghormati konstitusi dan Ketetapan MPRS pada Sidang Umum ke-IV.

> 12 Februari 1967
Presiden bertemu kembali dengan keempat Panglima tersebut, dan saat itu presiden meminta untuk melakukan pertemuan kembali esoknya.

> 13 Februari 1967
Para panglima mengadakan rapat membahas masalah pendekatan Presiden Soekarno tersebut. Sesudah bertemu dengan presiden, kemudian mereka sepakat untuk tidak lagi melakukan pertemuan selanjutnya.

> 16 Februari 1967
Pimpinan MPRS mengeluarkan Keputusan No. 13/B/1967 tentang Tanggapan Terhadap Pelengkapan Pidato Nawaksara, yang isinya: MENOLAK PELENGKAPAN PIDATO NAWAKSARA YANG DISAMPAIKAN DENGAN SURAT PRESIDEN NO. 01/PRES./'67 TANGGAL 10 JANUARI 1967, SEBAGAI PELAKSANAAN KEPUTUSAN MPRS NO.5/MPRS/1966. Dan pada tanggal yang sama dikeluarkan pula Keputusan MPRS No.14/B/1967 tentang Penyelenggaran dan Acara Persidangan Istimewa MPRS.

> 19 Februari 1967
Para Panglima dan Jenderal Soeharto bertemu dengan Presiden Soekarno di Istana Bogor. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesimpulan.

> 20 Februari 1967
Presiden Soekarno memberikan Pengumuman, yang isinya antara lain: KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, Setelah menyadari bahwa konflik politik yang terjadi dewasa ini perlu segera diakhiri demi keselamatan Rakyat, Bangsa dan Negara, maka dengan ini mengumumkan: Pertama: Kami, Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, terhitung mulai hari ini menyerahkan kekuasaan pemerintah kepada Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966, dengan tidak mengurangi maksud dan jiwa Undang-undang Dasar 1945. Kedua: Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 melaporkan pelaksanaan penyerahan tersebut kepada Presiden, setiap waktu dirasa perlu. Ketiga: Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia, para Pemimpin Masyarakat, segenap Aparatur Pemerintahan dan seluruh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk terus meningkatkan persatuan, menjaga dan menegakkan revolusi dan membantu sepenuhnya pelaksanaan tugas Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 seperti tersebut diatas. Keempat: Menyampaikan dengan penuh rasa tanggung-jawab pengumuman ini kepada Rakyat dan MPRS. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi Rakyat Indonesia dalam melaksanakan cita-citanya mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila." Pengumuman ini ditandatangani pada tanggal 20 Februari 1967 oleh Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Panglima Tertinggi ABRI, Soekarno.

> 23 Februari 1967
Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/1996, melakukan Pidato melalui Radio Republik Indonesia. Sianya antara lain, memberi penegasan soal penyerahan kekuasaan oleh Presiden Soekarno kepada dirinya. Pada tanggal yang sama, 23 Februari 1967, (juga) DPR-GR mengeluarkan Resolusi No.724 tentang pemilihan Pejabat Presiden Republik Indonesia, beserta penjelasan terhadap resolusi tersebut.

> 24 Februari 1967
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia membuat pernyataan yang isinya antara lain, mengenai penyerahan kekuasaan pemerintah, dan menegaskan bahwa Angkatan Bersenjata akan mengamakan terselenggaranya Sidang Istimewa MPRS. Serta juga ditegaskan bahwa ABRI akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun dan golongan manapun yang tidak mentaati pelaksanaan kekuasaan pemerintahan, setelah berlakunya Pengumuman Presiden tanggal 20 Februari 1967.

> 25 Februari 1967
Pemerintah mengeluarkan Keterangan Pers, mengenai telah dilakukannya penyerahan kekuasaan pemerintahan negara oleh Soekarno kepada Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966, yakni Jenderal Soeharto.

> 7 Maret 1967
MPRS mengadakan sidang istimewa dengan menghasilkan 26 Ketetapan. Ketika sidang MPRS itu dilakukan, Mandataris duduk di barisan pimpinan MPRS yakni di sebelah kanan Ketua MPRS, tidak seperti biasanya duduk berhadapan dengan MPRS. Hasilnya, antara lain (seperti dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967), yakni Mencabut Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno, dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dilaksanakannya Pemilu.

Surah ini adalah surah yang paling pendek dalam Al Qur'an, hanya
mengandungi 3 ayat dan diturunkan di Makkah dan berasal
dari sungai di Syurga. Kolam sungai ini diperbuat dari pada
batu permata yang indah dan cantik.

Rasanya lebih manis dari pada madu, warnanya pula lebih putih
dari pada susu dan lebih wangi dari pada kasturi.

Surah ini disifatkan sebagai surah penghibur hati Nabi Muhammad
SAW, karena diturunkan ketika baginda bersedih atas kematian 2
orang yang dikasihinya, yaitu anak lelakinya Ibrahim dan bapak
saudaranya Abu Thalib.

Berbagai khasiat terkandung di dalam surah ini dan boleh kita
amalkan, diantaranya ialah :

1. Ketika hujan, bacalah surah ini dan berdo'a. Insya Allah, do'a kita dikabulkan oleh Allah SWT

2. Ketika kita kehausan dan tiada air, bacalah surah ini dan gosok
di leher. Insya Allah hilangkan rasa dahaga.

3. Ketika kita sering sakit mata, seperti berair, gatal, bengkak.
Sapukan air tawar yang sudah dibacakan surah ini sebanyak 10x
pada mata.

4. Ketika rumah dipercayai terkena sihir, bacalah surah ini
10x. Insya Allah, Allah SWT memberi ilham kepada kita dimana letaknya sihir itu.

5. Jika kita membaca surah ini 1.000x.
Insya Allah rezeki kita akan bertambah.

6. Jika kita rajin membaca surah ini. Insya Allah hati kita akan menjadi lembut dan khusyuk ketika menunaikan shalat.

7. Jika ada orang teraniaya dan terpenjara, bacalah surah ini
sebanyak 71x. Insya Allah, Allah SWT akan memberikan bantuan kepadanya karena dia tidak bersalah tetapi dizhalimi.

Subhanallah....

Rasulallah SAW bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1
(satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka
walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia
akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)

Sabtu, 30 November 2013

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Nabi SAW bersabda:
Kebajikan itu adalah budi pekerti yang baik..
Dan dosa itu adalah sesuatu yang menggelisahkan perasaanmu..
Dan engkau tidak suka bila di lihat orang lain..


Misteri Mengerikan Tentang Tenggelamnya Pulau Jawa - Pulau Jawa bisa tenggelam? Orang akan menjawab skeptis, “ah tidak mungkin”. Namun jika kita berpijak pada pendapat para ahli kebumian (geologi) tentu judul di atas bukan sekedar omong kosong. Sebuah ramalan tentang tanah Jawa telah ada berabad-abad yang lalu. Khususnya mengenai Kehancuran pulau Jawa setelah Seratus Tahun perang Sabil (hasil ramalan Raja Kediri Jayabaya).

Hal ini sesuai dengan hukum Geologis, bahwa sewaktu-waktu bumi ini akan mengalami pergeseran, baik akibat Gempa tektonik atau letusan gunung berapi. Adapun faktor manusianya sendiri, akibat manusia banyak melakukan kejahatan dan dosa besar lainnya. Sehingga energi negatif yang beredar diserap oleh alam pulau jawa yang mengakibatkan ketidak seimbangan pulau Jawa.

Yang menjadi faktor alam adalah adanya pengaruh global yang berupa perubahan iklim dan cuaca sehubungan dengan aktivitas manusia di beberapa negara industri. Penyebaran polusi dan pengrusakan efek rumah kaca telah terjadi selama hampir 300 tahun sejak revolusi Industri. Aktifitas yang demikian itu menimbulkan lapisan ozon berlubang dan semakin hari semakin besar, efeknya adalah radiasi cahaya matahari tidak langsung diserap atmosfir bumi namun langsung jatuh ke bumi, pemanasan global pun agaknya semakin hari akan menjadi kenyataan. Suhu bumi semakin panas, dikutub efek dari pemanasan ini bisa mencairkan es sehingga menambah volume air laut.


Kalau dilihat dari keadaan cuaca yang sudah mulai berubah diseluruh dunia karena global warming, naiknya volume air laut.

Bisa dibayangkan apabila pulau es raksasa ini mencair, jakarta bisa tenggelam lho! Sebuah pulau es raksasa seluas 260 km2, lima kali luas Jakarta Pusat. Bisa dibayangkan, apabila seluruh es Greenland mencair, bisa menaikkan permukaan air dunia 6 meter. Jakarta Utara bisa tenggelam jika permukaan laut naik 2-3 meter. Para ilmuwan Amerika Serikat mengklaim robohnya bongkahan es raksasa itu akibat pemanasan global.
Akibatnya beberapa kota pantai dunia bisa tenggelam akibat meluapnya air laut, pulau jawa yang kini memiliki banyak kota pantai akan terkena imbasnya. Bukan musathil suatu saat kota-kota itu akan hanyut tenggelam bila air laut meluap naik ke daratan. Kisah tentang tenggelamnya peradaban-peradaban kuno seperti Benua Atlantik adalah suatu contoh bahwa kekuatan alam tidak bisa dihentikan oleh manusia.

Pulau Jawa adalah sebuah kapal raksasa yang ditopang oleh suspensi yang sangat besar. Suspensi ini yang selama ini meredam getaran lempeng Samudera Hindia yang terus menerus mendorong Pulau Jawa ke arah utara. Suspensi ini membentang dari timur Pulau Jawa hingga ke barat di dekat Gunung Krakatau. Sama seperti suspensi mobil, suspensi Pulau Jawa juga memiliki oli. Oli-nya suspensi Pulau Jawa adalah Lumpur Lapindo. Dan yang berfungsi sebagai pegas adalahgas yang terperangkap bersama Lumpur Lapindo. Ketika pengeboran Lapindo menembus lapisan gas, gas yang selama ini menjadi pegas-nya Pulau Jawa mulai merembes keluar.

Rembesannya gas tidak lewat lubang sumur karena lubang sumur tertutup oleh ‘pelumas’ pengeboran, tapi merembes melalui lapisan tanah yang tidak dilapisi casing. Akibatnya berkurang gaya elastis yang mengimbangi energi potensial lempeng Samudra Hindia sehingga muncul lah gempa di Jogja. Pengeboran itu pula kini membuat system suspensi makin rapuh, hingga makin sering gempa terjadi di Pulau Jawa. Mengingat system suspensi membentang dari timur ke barat, maka tak heran jika gempa bergerak dari sebelah timur menuju ke barat. Mungkin akan sampai di Krakatau. Nah, kalau sudah sampai di krakatau, Jawa praktis tidak punya lagi sistem suspensi. Dorongan lempeng Samudra Hindia akan membuat Pulau Jawa makin miring ke arah selatan, akhirnya ambruk dan tenggelam.

Gempa yang sering terjadi di jawa dapat menyebabkan kerapuhan pada penyangga pulau (menjadi kosong atau tidak padat tanahnya) ditambah amblasnya tanah di sekitar sidoarjo akibat lumpur lapindo. Hasil penelitian telah menunjukkan berkurangnya kepadatan dalam tanah di pulau jawa. Indikasinya adalah jika terjadi hujan tiga jam tanpa henti, sedikitnya ada 500 desa di Jawa yang tenggelam, kalau enamjam maka lebih dari 1.000 desa akan kebanjiran. Di Jakarta ini hujan yang turun selama dua jam saja, beberapa daerah di kota Jakarta ini akan terendam air. Jika pemerintah tidak serius untuk segera membenahi lingkungan di negeri ini, maka pada tahun 2020 pulau Jawa bisa tenggelam.

Minggu, 10 November 2013

Saat purnama menghilang di ujung fajar menjelang..
Malamku tergantikan oleh pagi..
Sejuknya tetesan embun membuatku terbangun dari tidur lelapku..
Aku tersadar dari mimpi-mimpi indahku..
Yg menyelimuti diri sepanjang malamku..

Jumat, 18 Oktober 2013


Senang atau benci Matematika? Coba yang ini, pasti suka.

1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321

Sabtu, 12 Januari 2013


Mengapa Rotasi Venus & Uranus Berbeda?

Penulis ivieExtrasolar | Langit Selatan
Taken by full of credit by Bhuncyz Chybiz Eninem 42
Penemuan planet-planet baru terus bertambah dan ada juga yang masih menunggu konfirmasi keberadaannya.

Sabtu, 30 Juni 2012


Inilah 10 Hal Yang Membuat Anda Awet Muda dan Cara Menjadi Awet Muda

1. Dilahirkan ketika ibu Anda masih muda
Berdasarkan penelitian dari University of Chicago, ibu muda masih memiliki sel telur yang sangat baik untuk fertilisasi, yang memungkinkan untuk menghasilkan anak yang lebih sehat, kuat dan berumur lebih panjang.
Penemuan Bahasa Alayyy...
Baca Yuk . .. . .

LIPI (Lembaga Ilmu

Penyederhanaan Indonesia)
akan memformulakan aturan
baru dalam bahasa Indonesia,
yaitu dengan mengurangi
jumlah abjad pada bahasa
Indonesia.

Senin, 26 Maret 2012


KRITIK DAN SARAN TERHADAP SMPN 2 PANDAAN

Kritik & saran kami yaitu:
  1. Menurut pendapat kami, sikap bapak yang selalu menuntut kami untuk menjadi perfect di segala kesempatan yang ada, membuat sebagian dari kami terbebani. Karena tak semua dari kami mampu untuk memenuhui tuntutan bapak. Dimohon untuk bapak  jika menuntut kami untuk disiplin dan sebagainya, untuk memberi contoh yang baik juga dan jangan semena-mena terhadap kami. Ex: siswa dilarang datang telat, tetapi bapak sendiri, anak bapak dan dewan guru selalu datang terlambat tanpa menerima hukuman.
  2. Sebenarnya fasilitas yang ada di SPENDA sudah memadai tetapi penggunaan yang belum maksimal, membuat kami merasa fasilitas tersebut tidak ada. Dimohon kepada fasilitas, untuk memaksimalkan penggunaan fasilitas tersebut agar berguna bagi seluruh warga SPENDA.
  3. Penjaga perpustakaan yang tidak ramah dan relatif menyeramkan seperti kodok, membuat kami takut untuk pergi ke gudang ilmu(perpus). Dimohon untuk penjaga perpustakaan, untuk lebih ramah dalam melayani pengunjung perpus, apabila memungkinkan peenjaga perpus dimohon untuk oplas agar muka penjaga perpus berubah menjadi ramah.
  4. Karena pak Pardi yang selalu membuat kami tergopoh – gopoh, kami menjadi gopoh sendiri dan harus lari marathon untuk masuk ke kelas. Sikapnya yang terlalu  sensitive  juga membuat kami takut untuk berada  di depan gerbang, sehingga membuat  sebagaian dari kami lebih memilih untuk menunggu jemputan jauh di seberang jalan. Dimohon untuk Pak Pardi, agar tidak bersikap seolah-olah seorang  anjing Hearder, Untuk lebih ramah, sabar dan friendly.


     Sekian kritik dan saran dari kami, dimohon untuk menerima dan menerima serta memenuhi kritik dan saran dari kami. Kritik dan saran ini hanya tulisan bebas belaka, jika ada kesamaan nama, sikap , tempat, maupun perbuatan ,diharap tidak menjadi pembakar hati, tetapi diharap agar menjadi dorongan untuk menjadi warga SPENDAyang bermanfaat bagi seluruh penghyuni SMP NEGERI 2 PANDAAN.


kartiche/19 chica/42

Minggu, 25 Maret 2012



        SMPN 2 Pandaan adalah salah satu sekolah yang berstandar internasional bisa dibilang favorit. Sayangnya, predikat RSBI yang disandang SPENDA belum diimbangi dengan aset yang  diharapkan.
  Menurut kami, keadaan fasilitas dan lingkungan yang kurang nyaman dan memadai menyebabkan para siswa kurang berminat dalam memanfaatkan fasiilitas yang ada.  Hal itu seakan diabaikan oleh semua pihak sekolah. Sebagai contoh:
1.    Dalam pemanfaatan lab-lab yang belum memuaskan, baik dari segi sarana prasarana maupun yang lainnya.
2.    Perpustakaan di spenda dari segi kelengkapan bukunya bisa dibilang cukup lengkap bahkan sebenarnya minat baca para siswa yang lumayan besar. Tetapi keinginan para siswa tidak bias tersalurkan kerena terhambat oleh sikap penjaga perpus yang tidak disukai siswa sehingga, siswa menjadi enggan untuk mendatanginya. Seandainya penjaga lebih menjaga sikapnya, minat baca siswa akan lebih besar.tetapi sampai saat ini belum ada tindakan yang nyata dari pihak sekolah. Untuk apa dibangun perpustakaan jika tidak bisa yang menyalurkan minat baca siswa.
3.    Kondisi kelas  yang kurang bersahabat adalah salah satu faktor mengganggu kegiatan belajar mengajar. Selain itu,  pembagian kelas yang kurang adil. Salah satu contoh penempatan kelas deret belakang yang selalu di tepatkan disitu selama tiga tahun. Harapan dari kami pembagian kelas lebih efektif lagi. dengan itu, kemungkinan siswa akan lebih termotivasi lagi.
4.    Keadaan kamar mandi yang jauh dari kata layak untuk digunakan dalam sekolah RSBI. Kami tau bahwa itu juga adalah ulah tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap untuk kedepannya agar lebih baik lagi. 

Masih banyak sarana-sarana yang kurang memadai yang perlu memadai demi kemajuan sekolah ini.
Guru :
Sebelumnya kami berterima kasihkepada guru-guru yang telah mengajar kami dengan penuh kesabaran, ketulusan dan kasih sayang.Kmi sadar tanpa bapak ibu guru semua kami bukan apa-apa Tapi, diluar itu tidak jarang guru-guru yang tidak seperti yang kami gambarkan diatas.  Masih banyak guru-guru yang menurut kami membosankan, pilih kasih, dan tidak ikhlas untuk mengajar kami. Tapi kami sadar bahwa itu semua beliau lakukan semata-mata untuk kebaikan kami.

“ Kami Berharap SPENDA tetap menjadi yang terbaik” :D



By:
1.    Almar’atu S.
2.    Lailatul Munawaroh
3.    Rina Dwi P.
   

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Popular Posts

My Youtube